<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fatwa Haram Rokok dan Fatwa Haram Yoga Versi MUI yang Banci</title>
	<atom:link href="http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/</link>
	<description>It's better to burn out than to fade away</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 05:06:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<item>
		<title>By: Ardha_wawan</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-11961</link>
		<dc:creator>Ardha_wawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 08:55:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-11961</guid>
		<description>Comment seperti ini yang saya cari,, Analisis anda tentang fatwa MUI tentang Rokok haram itu hebat, Seharusnya Beginilah cara berpikir kita sebagai umat islam... dan Buat MUI Coba Dikaji lagi tentang Fatwa merokok haram Karena itu bisa berdampak luas sekali pengaruhnya....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Comment seperti ini yang saya cari,, Analisis anda tentang fatwa MUI tentang Rokok haram itu hebat, Seharusnya Beginilah cara berpikir kita sebagai umat islam&#8230; dan Buat MUI Coba Dikaji lagi tentang Fatwa merokok haram Karena itu bisa berdampak luas sekali pengaruhnya&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ardha_wawan</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-11948</link>
		<dc:creator>Ardha_wawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 04:32:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-11948</guid>
		<description>Klo Pendapat gue, masalah rokok Ini Tak Bisa Dilihat satu Sudut Pandang saja. Memang klo dilihat dari manfaat dan mudaraat jelas ini salah satu alasannya mengapa MUI Menfatwakan Haram Rokok, Tp Coba Kita Lihat Dari sudut Pandang Yg lain, Bagaimana Dengan nasib, Petani tembakau, Buruh, pekerja, Pedagang rokok yang merupakan mata pencaharian mereka dan hasilnyapun juga tidak begitu besar. Klo Boleh Memberi pendapat lebih baik MUI menfatwakan haram Rokok Itu ketika mereka Sudah Dapat Memberi Ganti pekerjaan yang sama dan sesuai kepada para petani tembakau dll... Karena Rokok sendiri Adalah sebuah produk yang memiliki dampak Luar biasa dalam berbagai Aspek, jadi ketika MUI ingin Menfatwakan Harap juga harus melihat Beberapa aspek tersebut..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Klo Pendapat gue, masalah rokok Ini Tak Bisa Dilihat satu Sudut Pandang saja. Memang klo dilihat dari manfaat dan mudaraat jelas ini salah satu alasannya mengapa MUI Menfatwakan Haram Rokok, Tp Coba Kita Lihat Dari sudut Pandang Yg lain, Bagaimana Dengan nasib, Petani tembakau, Buruh, pekerja, Pedagang rokok yang merupakan mata pencaharian mereka dan hasilnyapun juga tidak begitu besar. Klo Boleh Memberi pendapat lebih baik MUI menfatwakan haram Rokok Itu ketika mereka Sudah Dapat Memberi Ganti pekerjaan yang sama dan sesuai kepada para petani tembakau dll&#8230; Karena Rokok sendiri Adalah sebuah produk yang memiliki dampak Luar biasa dalam berbagai Aspek, jadi ketika MUI ingin Menfatwakan Harap juga harus melihat Beberapa aspek tersebut..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Alan</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-7539</link>
		<dc:creator>Alan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2009 10:22:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-7539</guid>
		<description>Islam itu luas, Kenapa masih banyak orang Islam yang masih ragu tentang suatu Fatwa Dari MUI itu membingunkan Umat. inti nya kita Umat Muslim belum bersedia menerima Islam 100 % dalam diri kita.  
Fatwa rokok Haram.. kita tentunya tau kalo salah satu musuh umat islam adalah Yahudi.. Tembakau itu bisnisnya yahudi. makanya yahudi itu makin kuat. lah wong brg dagangannya di beliin terus.. rokok dalam Islam Segala sesuatu yang membahayakan itu mendekati Haram. rokok bahaya bukan ?
Lagi pula apa susahnya sih berhenti merokok. 
gw dulu perokok kaya lw2 semua. Gw tobat rokok itu gak bagus. buang2 duit. Saya berdoa kepada Tuhan yang menjadikan segala sesuatu. agar saya berhenti merokok. 
Alhamdulilah saya bisa berhenti merokok.. 
Islam itu harga dirinya tinggi sekali. apalagi masalah Aqidah ( Keyakinan ), banyak pengobatan islam yang lebih bagus daripada yoga. karena ini masalah agama gak usah tanggung2 langsung yang paling dalam. 

Rokok itu Racun berhenti Obatnya.
Dunia itu racun Zuhud Obatnya.
Harta itu racun zakat obatnya
Banyak bicara itu racun Dzikir Obatnya.
bahkan tahun itu juga racun Ramadhan Obatnya. 

kita sebagai Umat muslim wajib hukumnya saling Mengingatkan. Dan MUI takan pernah membenci Lembaga/perorangan yang menghujat dirinya. 
karena Islam mengajarkan kita jangan membenci orang tapi bencilah sifatnya..

Bahka Nabi pun juga ada yang membencinya.  kalo kalian Cinta Allah.Cinta Alquran,Cinta Nabi Muhammad dan Sunnahnya, jihad berdakwahlah agar kita tau bagaimana yang di Rasakan Rasul Takkala Menegakan islam Di zamannya. 

Assalamualaikum Wr.Wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Islam itu luas, Kenapa masih banyak orang Islam yang masih ragu tentang suatu Fatwa Dari MUI itu membingunkan Umat. inti nya kita Umat Muslim belum bersedia menerima Islam 100 % dalam diri kita.<br />
Fatwa rokok Haram.. kita tentunya tau kalo salah satu musuh umat islam adalah Yahudi.. Tembakau itu bisnisnya yahudi. makanya yahudi itu makin kuat. lah wong brg dagangannya di beliin terus.. rokok dalam Islam Segala sesuatu yang membahayakan itu mendekati Haram. rokok bahaya bukan ?<br />
Lagi pula apa susahnya sih berhenti merokok.<br />
gw dulu perokok kaya lw2 semua. Gw tobat rokok itu gak bagus. buang2 duit. Saya berdoa kepada Tuhan yang menjadikan segala sesuatu. agar saya berhenti merokok.<br />
Alhamdulilah saya bisa berhenti merokok..<br />
Islam itu harga dirinya tinggi sekali. apalagi masalah Aqidah ( Keyakinan ), banyak pengobatan islam yang lebih bagus daripada yoga. karena ini masalah agama gak usah tanggung2 langsung yang paling dalam. </p>
<p>Rokok itu Racun berhenti Obatnya.<br />
Dunia itu racun Zuhud Obatnya.<br />
Harta itu racun zakat obatnya<br />
Banyak bicara itu racun Dzikir Obatnya.<br />
bahkan tahun itu juga racun Ramadhan Obatnya. </p>
<p>kita sebagai Umat muslim wajib hukumnya saling Mengingatkan. Dan MUI takan pernah membenci Lembaga/perorangan yang menghujat dirinya.<br />
karena Islam mengajarkan kita jangan membenci orang tapi bencilah sifatnya..</p>
<p>Bahka Nabi pun juga ada yang membencinya.  kalo kalian Cinta Allah.Cinta Alquran,Cinta Nabi Muhammad dan Sunnahnya, jihad berdakwahlah agar kita tau bagaimana yang di Rasakan Rasul Takkala Menegakan islam Di zamannya. </p>
<p>Assalamualaikum Wr.Wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: apit</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-6935</link>
		<dc:creator>apit</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2009 11:12:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-6935</guid>
		<description>tentu saja MUI memandang yoga haram. begitu anda mempelajari yoga, anda diwajibkan menjalankan brahmacharya, yang salah satu bagiannya adalah selibat, mengekang diri dari nafsu sexual untuk meraih kesehatan dan  
kebahagiaan.tidak ada masa depan bagi orang yang mengumbar nafsu sexualnya dengan beristri lebih dari satu ataupun mengawini anak kecil usia 12 tahun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tentu saja MUI memandang yoga haram. begitu anda mempelajari yoga, anda diwajibkan menjalankan brahmacharya, yang salah satu bagiannya adalah selibat, mengekang diri dari nafsu sexual untuk meraih kesehatan dan<br />
kebahagiaan.tidak ada masa depan bagi orang yang mengumbar nafsu sexualnya dengan beristri lebih dari satu ataupun mengawini anak kecil usia 12 tahun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ichanx</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-5657</link>
		<dc:creator>ichanx</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2009 13:09:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-5657</guid>
		<description>astaghfirullah... baru baca komentar ini... keren, intelek, dan sangat logis! semoga bapak-bapak di MUI baca komentar ini... :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>astaghfirullah&#8230; baru baca komentar ini&#8230; keren, intelek, dan sangat logis! semoga bapak-bapak di MUI baca komentar ini&#8230; <img src='http://blog.ichanx.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Aris Suryadi</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-5654</link>
		<dc:creator>Aris Suryadi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2009 11:55:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-5654</guid>
		<description>saya setuju dengan pendapat mas ini..

mari deh sebelum kita debat kusir haram atau enggaknya terlebih umpat2an terhadap MUI dan sok care dengan MUI padahal jadi shortcut buat hina MUI..

manusia itu unik..membela terhadap dimana mereka berdiri..
hemat saya, perokok bakalan anti terhadap fatwa ini(mgkin sedikit agak disamarkan ANTI nya dengan mengemukakan argumen lain)
dan yang enggak ngerokok, ada yang setuju ada yang cuek..bahkan ada yg mati-matian setuju dngan fatwa haram tersebut..

karena itu tergntung dimana tempat kita berpijak,terlebih jika mental kita trendsetter dan bukan follower...wah makin alot nantinya...

balik lagi ke fitrah..dimana insan islami rahmatan lil alamin kita masih bersih..

kita milih yang mana?apalagi mempertimbangkan segala hal lainnya, 99 Thingking Hat(berpikir memutar, memperhatikan segala hal dengan implementasi win win solution)

terlebih mengumpat MUI dan kita merasa lebih baik dibanding mereka yang jumlahnya banyak disana.

sekarang balik kemasing2 personal apakah itu baik untuk diri sendiri DAN (bukan atau) orang lain...

ps : sempet baca artikel dari salah satu ilmuan luar negeri Dr Stephen Carr Leon yang menjadikan indonesia sebagai contoh dampak dari rokok terhadap perkembangan masyarakatnya..

read this
http://www.artikel-indonesia.co.cc/2009/02/rahasia-kecerdasan-orang-yahudi.html</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya setuju dengan pendapat mas ini..</p>
<p>mari deh sebelum kita debat kusir haram atau enggaknya terlebih umpat2an terhadap MUI dan sok care dengan MUI padahal jadi shortcut buat hina MUI..</p>
<p>manusia itu unik..membela terhadap dimana mereka berdiri..<br />
hemat saya, perokok bakalan anti terhadap fatwa ini(mgkin sedikit agak disamarkan ANTI nya dengan mengemukakan argumen lain)<br />
dan yang enggak ngerokok, ada yang setuju ada yang cuek..bahkan ada yg mati-matian setuju dngan fatwa haram tersebut..</p>
<p>karena itu tergntung dimana tempat kita berpijak,terlebih jika mental kita trendsetter dan bukan follower&#8230;wah makin alot nantinya&#8230;</p>
<p>balik lagi ke fitrah..dimana insan islami rahmatan lil alamin kita masih bersih..</p>
<p>kita milih yang mana?apalagi mempertimbangkan segala hal lainnya, 99 Thingking Hat(berpikir memutar, memperhatikan segala hal dengan implementasi win win solution)</p>
<p>terlebih mengumpat MUI dan kita merasa lebih baik dibanding mereka yang jumlahnya banyak disana.</p>
<p>sekarang balik kemasing2 personal apakah itu baik untuk diri sendiri DAN (bukan atau) orang lain&#8230;</p>
<p>ps : sempet baca artikel dari salah satu ilmuan luar negeri Dr Stephen Carr Leon yang menjadikan indonesia sebagai contoh dampak dari rokok terhadap perkembangan masyarakatnya..</p>
<p>read this<br />
<a href="http://www.artikel-indonesia.co.cc/2009/02/rahasia-kecerdasan-orang-yahudi.html" rel="nofollow">http://www.artikel-indonesia.co.cc/2009/02/rahasia-kecerdasan-orang-yahudi.html</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Aris Suryadi</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-5653</link>
		<dc:creator>Aris Suryadi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2009 11:38:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-5653</guid>
		<description>anda sendiri siapa?
mengumpat itu tidak baik loh..

anda mengutuk MUI berarti memukul rata semua orang yg didalamnya,

asumsikan 20% dari orang MUI correct dengan umpatan anda, lalu 80% dari org disana kena FITNAH anda donk!..

jadi inget &quot;air beriak tanda tak dalam&quot;

saya bukan dari MUI, cuma ga seneng aja dengan ada nya posting ini justru memicu pihak2 yg ga tanggung jawab(posting cuma pake nama ga ada linkblog) maki-maki orang yg mungkin bisa menolong kelangsungan hidup islam diindonesia..

wassalam
azbeetech</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>anda sendiri siapa?<br />
mengumpat itu tidak baik loh..</p>
<p>anda mengutuk MUI berarti memukul rata semua orang yg didalamnya,</p>
<p>asumsikan 20% dari orang MUI correct dengan umpatan anda, lalu 80% dari org disana kena FITNAH anda donk!..</p>
<p>jadi inget &#8220;air beriak tanda tak dalam&#8221;</p>
<p>saya bukan dari MUI, cuma ga seneng aja dengan ada nya posting ini justru memicu pihak2 yg ga tanggung jawab(posting cuma pake nama ga ada linkblog) maki-maki orang yg mungkin bisa menolong kelangsungan hidup islam diindonesia..</p>
<p>wassalam<br />
azbeetech</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ujangketul</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-5520</link>
		<dc:creator>ujangketul</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2009 14:43:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-5520</guid>
		<description>yang haram kalo ngerokok itu adalah minta sama teman yang beli rokoknya juga ngutang, yang halalnya minta rokok sama mertua yang akibat merokoknya di batuk-batuk....... mertuanya kan tidak ngerokok lagi,.... dari pada dibuang,.... ha--ha--ha--ha--ha mendingan diambil dan dirokok-i..... kan halall we,.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang haram kalo ngerokok itu adalah minta sama teman yang beli rokoknya juga ngutang, yang halalnya minta rokok sama mertua yang akibat merokoknya di batuk-batuk&#8230;&#8230;. mertuanya kan tidak ngerokok lagi,&#8230;. dari pada dibuang,&#8230;. ha&#8211;ha&#8211;ha&#8211;ha&#8211;ha mendingan diambil dan dirokok-i&#8230;.. kan halall we,&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: lutha muhammad</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-5268</link>
		<dc:creator>lutha muhammad</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 10:01:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-5268</guid>
		<description>Astaqhfirullahaladzim, kalau haramnya merokok memang atas landasan Al Qur’an dan Hadist, juga hasil ijtihad empat Imam salaf, kok berani-beraninya MUI memilah-milah obyek keharaman itu. Makanya saya sejak dini mengungkapkan, masalah merokok haram, masih hilaf. Anehnya lagi, mengapa bukan tembakaunya yang difatwakan haran. Ya  itulah jadinya, apabila suatu produk hukum dari hasil ijtihad yang dikarenakan berlandaskan “disebabkan dan atau menyebabkan”. Bisa jadi MUI nantinya memfatwakan, gula pasir haram bagi yang sakit diabetes, santan kelapa dan daging kambing haram bagi pengidap hipertensi, karena akan menyebabkan kematian. Itu semua bukankah suatu kerja mubadir. Sebenarnya kalau kita jeli menelaah fatwa MUI yang telah mengharamkan merokok bagi anak-anak dan wanita hamil, berarti pada dasarnya MUI mengakui bahwa merokok itu halal atau mubah. Hanya kasusitas saja keharaman itu berlaku. Kalau begitu tak ubahnya nasi dan makan. Bagaimanapun nasinya halal, tetapi apabila makan berlebihan yang menyebabkan kefatalan, perbuatan makan demikian itu haram hukumnya. Apakah hal-hal yang begitu itu, perlu difatwakan oleh suatu lembaga sekapasitas MUI ? Yang jadi pertanyaan atas terbitnya fatwa itu, apakah rokoknya atau tembakaunya atau asapnya, yang telah dihisap oleh obyek haram itu jadi najis ? Sebab setiap barang haram, hukumnya najis. Tentunya tidak. Seperti nasi sisa pemakan berlebihan tetap tidak najis. Marilah kita semua hendaknya menyadari, pihak ketiga senantiasa mengintai kita. Kita jangan terpancing isyu global barat, yang fokusnya senantiasa berkaitan dengan konflik internal ummat Muslim. Mulai dari isyu bahaya komunisme, hak asasi manusia, terorisme, bahaya merokok, yang kesemuanya berkait kasus internal di Negara Islam atau Ummat yang mayoritas Islam. Maaf, saya adalah sosok yang benar-benar tawaddu’ terhadap keilmuan para Almukarram Alim Ulama’ yang bergabung di MUI. Cuma yang prihatin, terhadap keberadaan lembaga Majelis nya. Awas-awas terimbas permainan intelegen.  Aghemax@gmail.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Astaqhfirullahaladzim, kalau haramnya merokok memang atas landasan Al Qur’an dan Hadist, juga hasil ijtihad empat Imam salaf, kok berani-beraninya MUI memilah-milah obyek keharaman itu. Makanya saya sejak dini mengungkapkan, masalah merokok haram, masih hilaf. Anehnya lagi, mengapa bukan tembakaunya yang difatwakan haran. Ya  itulah jadinya, apabila suatu produk hukum dari hasil ijtihad yang dikarenakan berlandaskan “disebabkan dan atau menyebabkan”. Bisa jadi MUI nantinya memfatwakan, gula pasir haram bagi yang sakit diabetes, santan kelapa dan daging kambing haram bagi pengidap hipertensi, karena akan menyebabkan kematian. Itu semua bukankah suatu kerja mubadir. Sebenarnya kalau kita jeli menelaah fatwa MUI yang telah mengharamkan merokok bagi anak-anak dan wanita hamil, berarti pada dasarnya MUI mengakui bahwa merokok itu halal atau mubah. Hanya kasusitas saja keharaman itu berlaku. Kalau begitu tak ubahnya nasi dan makan. Bagaimanapun nasinya halal, tetapi apabila makan berlebihan yang menyebabkan kefatalan, perbuatan makan demikian itu haram hukumnya. Apakah hal-hal yang begitu itu, perlu difatwakan oleh suatu lembaga sekapasitas MUI ? Yang jadi pertanyaan atas terbitnya fatwa itu, apakah rokoknya atau tembakaunya atau asapnya, yang telah dihisap oleh obyek haram itu jadi najis ? Sebab setiap barang haram, hukumnya najis. Tentunya tidak. Seperti nasi sisa pemakan berlebihan tetap tidak najis. Marilah kita semua hendaknya menyadari, pihak ketiga senantiasa mengintai kita. Kita jangan terpancing isyu global barat, yang fokusnya senantiasa berkaitan dengan konflik internal ummat Muslim. Mulai dari isyu bahaya komunisme, hak asasi manusia, terorisme, bahaya merokok, yang kesemuanya berkait kasus internal di Negara Islam atau Ummat yang mayoritas Islam. Maaf, saya adalah sosok yang benar-benar tawaddu’ terhadap keilmuan para Almukarram Alim Ulama’ yang bergabung di MUI. Cuma yang prihatin, terhadap keberadaan lembaga Majelis nya. Awas-awas terimbas permainan intelegen.  <a href="mailto:Aghemax@gmail.com">Aghemax@gmail.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: alwan</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/comment-page-2/#comment-5093</link>
		<dc:creator>alwan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 04:04:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-5093</guid>
		<description>maaf sebelumnya...
saya heran kenapa sampai  ada yang menghujat MUI sampai sedemikian...
saya pribadi dulunya perokok dan berhenti sebelum fatwa MUI keluar dan alasan saya berhenti adalah karena ALLAH SWT bukan MUI atau kyai tertentu, tetapi berdasarkan referansi alqur,an dan hadist serta logika ( Ilmu Pengetahuan ) penelitian yang dilkukan...
pendapat saya, saya salut dengan MUI walaupun dibelakang mereka ditekan dn di hujat tapi akhirnya fatwa HARAM rokok dikeluarkan juga...
melihat keharaman sekarang hanya berlaku bagi anak2, ibu hamil dst... saya harap ini merupakan tahap awal dari keharaman rokok secara menyeluruh.seperti jaman nabi mengaharamkan MIRAS jg secara bertahap.
 kita tahu mungkin umat islam perokok dan masyarakat indonesia umumnya perlu suatu masa tansisi dari makruh ke HARAM dan mungkin MUI jg berfikir sejauh itu. so, ini hanya masalah waktu ..
dan semoga manusia yang mau berfikir dengan HATI bukan dengan NAFSU, dapat mengambil pelajaran dari ini....
persoalan Haram adalah Agama...
agama berasal dari Allah..
kebenaran adalah dari Allah bukan dari suara mayoritas...
dan saya lebih takut pada ALLAH SWT...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maaf sebelumnya&#8230;<br />
saya heran kenapa sampai  ada yang menghujat MUI sampai sedemikian&#8230;<br />
saya pribadi dulunya perokok dan berhenti sebelum fatwa MUI keluar dan alasan saya berhenti adalah karena ALLAH SWT bukan MUI atau kyai tertentu, tetapi berdasarkan referansi alqur,an dan hadist serta logika ( Ilmu Pengetahuan ) penelitian yang dilkukan&#8230;<br />
pendapat saya, saya salut dengan MUI walaupun dibelakang mereka ditekan dn di hujat tapi akhirnya fatwa HARAM rokok dikeluarkan juga&#8230;<br />
melihat keharaman sekarang hanya berlaku bagi anak2, ibu hamil dst&#8230; saya harap ini merupakan tahap awal dari keharaman rokok secara menyeluruh.seperti jaman nabi mengaharamkan MIRAS jg secara bertahap.<br />
 kita tahu mungkin umat islam perokok dan masyarakat indonesia umumnya perlu suatu masa tansisi dari makruh ke HARAM dan mungkin MUI jg berfikir sejauh itu. so, ini hanya masalah waktu ..<br />
dan semoga manusia yang mau berfikir dengan HATI bukan dengan NAFSU, dapat mengambil pelajaran dari ini&#8230;.<br />
persoalan Haram adalah Agama&#8230;<br />
agama berasal dari Allah..<br />
kebenaran adalah dari Allah bukan dari suara mayoritas&#8230;<br />
dan saya lebih takut pada ALLAH SWT&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
