<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fatwa Haram Rokok dan Fatwa Haram Yoga Versi MUI yang Banci</title>
	<atom:link href="http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 08:24:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<item>
		<title>By: Islam itu indah</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-49517</link>
		<dc:creator>Islam itu indah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2011 13:47:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-49517</guid>
		<description>Sesuatu yg di fatwa haram itu pasti ada alasanya
contoh: *Terdapat 25 penyakit dalam miras..dan miras pun diharamkan
*Terdapat 15 penyakit dalam daging babi.. Daging babi pun di haramkan
*Terdapat 4000 zat kimia beracun pada sebatang rokok.. So pantasnya rokok diapakan??
.Penelitian di Amerika menunjukan merokok adl penyebab kematian yg paling utama yaitu kanker paru&amp; jantung koroner
Di dunia, setiap 6&#039;5detik rokok menghilangkan 1 jiwa.
Mengisap rokok menjadi langkah pertama untuk mencoba narkoba
.Merokok itu membawa ketenangan dan kenikmatan.padahal itulah candu, itulah sugesti. Terbukti, lebih banyak orang tidak merokok dan mereka tetap mendapatkan ketenangan dan kenikmatan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuatu yg di fatwa haram itu pasti ada alasanya<br />
contoh: *Terdapat 25 penyakit dalam miras..dan miras pun diharamkan<br />
*Terdapat 15 penyakit dalam daging babi.. Daging babi pun di haramkan<br />
*Terdapat 4000 zat kimia beracun pada sebatang rokok.. So pantasnya rokok diapakan??<br />
.Penelitian di Amerika menunjukan merokok adl penyebab kematian yg paling utama yaitu kanker paru&amp; jantung koroner<br />
Di dunia, setiap 6&#8217;5detik rokok menghilangkan 1 jiwa.<br />
Mengisap rokok menjadi langkah pertama untuk mencoba narkoba<br />
.Merokok itu membawa ketenangan dan kenikmatan.padahal itulah candu, itulah sugesti. Terbukti, lebih banyak orang tidak merokok dan mereka tetap mendapatkan ketenangan dan kenikmatan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Eddy</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-46381</link>
		<dc:creator>Eddy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 07:05:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-46381</guid>
		<description>judi haram ... yoga haram ... korupsi harem ...
klo neguk kopiluwak harem gak yah ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>judi haram &#8230; yoga haram &#8230; korupsi harem &#8230;<br />
klo neguk kopiluwak harem gak yah &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: CK</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-28172</link>
		<dc:creator>CK</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Apr 2011 05:20:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-28172</guid>
		<description>M.U.I itu berasa yang punya pintu surga..makanya kerjaannya cuman bikin fatwa ini-itu-ini-itu-ini-itu.

tapi klo teroris yang membuat bom gak pernah difatwakan haram. cuman diem aja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>M.U.I itu berasa yang punya pintu surga..makanya kerjaannya cuman bikin fatwa ini-itu-ini-itu-ini-itu.</p>
<p>tapi klo teroris yang membuat bom gak pernah difatwakan haram. cuman diem aja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Putri</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-25551</link>
		<dc:creator>Putri</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jan 2011 04:48:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-25551</guid>
		<description>terlepas dr fatwa haram tau tidak, aku sangat berharap para perokok itu belajar teknik gimana caranya ngerokok tapi semua asapnya ditelen sendiri jangan dibagi ke orang lain yang ngga suka merokok.

karna selama para perokok masih hembuskan asap rokok mereka ke orang lain seperti contoh saya yang sangat terganggu pernafasannya berarti mereka bs jg disebut pelanggar HAM dan bahkan lebih buruk drpd mereka yg mengeluarkan fatwa haram rokok, bener ngga sih logika saya ini?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terlepas dr fatwa haram tau tidak, aku sangat berharap para perokok itu belajar teknik gimana caranya ngerokok tapi semua asapnya ditelen sendiri jangan dibagi ke orang lain yang ngga suka merokok.</p>
<p>karna selama para perokok masih hembuskan asap rokok mereka ke orang lain seperti contoh saya yang sangat terganggu pernafasannya berarti mereka bs jg disebut pelanggar HAM dan bahkan lebih buruk drpd mereka yg mengeluarkan fatwa haram rokok, bener ngga sih logika saya ini?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: megasenja</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-25514</link>
		<dc:creator>megasenja</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 03:17:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-25514</guid>
		<description>Pertama baca judulnya kirain mo nolak mentah2 masalah keharaman ngerokok,,, ternyata ngebahas ketegasan MUI dlm berfatwa... 

Saya setuju banget nih dg tulisannya,, harusnya MUI tegas dan ga setengah2 bikin fatwa, ga usah takut dg kepetingan segelintingan orang klo mo dibuat fatwa haram, yang akhirnya bikin fatwanya terkesan jadi ngambang...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pertama baca judulnya kirain mo nolak mentah2 masalah keharaman ngerokok,,, ternyata ngebahas ketegasan MUI dlm berfatwa&#8230; </p>
<p>Saya setuju banget nih dg tulisannya,, harusnya MUI tegas dan ga setengah2 bikin fatwa, ga usah takut dg kepetingan segelintingan orang klo mo dibuat fatwa haram, yang akhirnya bikin fatwanya terkesan jadi ngambang&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: noname</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-20267</link>
		<dc:creator>noname</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2010 06:34:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-20267</guid>
		<description>gw seorang perokok...

tapi gw setuju kalo kegiatan merokok dan rokok itu haram layaknya miras dan kawan-kawannya
karena kita dilarang merusak badan oleh Allah SWT dan itu jelas ada di dalam AlQuran...

kalo lw semua mengaku islam dan mengimani Allah SWT,Rasulullah SAW n Alquran silahkan baca dan pahami arti 
dari ayat2 AlQuran 

dari pada ngerokok ngebakar duit mending buat amal di Mesjid</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>gw seorang perokok&#8230;</p>
<p>tapi gw setuju kalo kegiatan merokok dan rokok itu haram layaknya miras dan kawan-kawannya<br />
karena kita dilarang merusak badan oleh Allah SWT dan itu jelas ada di dalam AlQuran&#8230;</p>
<p>kalo lw semua mengaku islam dan mengimani Allah SWT,Rasulullah SAW n Alquran silahkan baca dan pahami arti<br />
dari ayat2 AlQuran </p>
<p>dari pada ngerokok ngebakar duit mending buat amal di Mesjid</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jhie</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-16828</link>
		<dc:creator>jhie</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 02:11:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-16828</guid>
		<description>sudah berapa lama si pada belajar agama?????

sudah brpa kitab2 para ulama yang kalian pd punya shingga berbicara seenknya?

klu bukan dibidangnya jangan bicara begtu lah.....

kalau gak tau jangan sok tau,,,

jangan asal mengomentari sesuka hati,,inget ini agama...jangan asal2an berbicara tanpa dasar AL-Quran,assunnah menurut pemahaman para sahabat,ditmbah ijma dan qiyas...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sudah berapa lama si pada belajar agama?????</p>
<p>sudah brpa kitab2 para ulama yang kalian pd punya shingga berbicara seenknya?</p>
<p>klu bukan dibidangnya jangan bicara begtu lah&#8230;..</p>
<p>kalau gak tau jangan sok tau,,,</p>
<p>jangan asal mengomentari sesuka hati,,inget ini agama&#8230;jangan asal2an berbicara tanpa dasar AL-Quran,assunnah menurut pemahaman para sahabat,ditmbah ijma dan qiyas&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: GKW</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-16016</link>
		<dc:creator>GKW</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 22:20:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-16016</guid>
		<description>lanjutan, MUI patut dibubarkan:
“ Dan Kami turunkan Al Qur’an kepadamu dengan membawa kebenaran , membenarkan apa yang sebelumnya dan batu ujian terhadap kitab – kitab yang lain ; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu ”. 
Berdasarkan hukum yang telah ditetapkan Allah, sesat adalah mereka yang menjadikan agama Islam itu terpecah belah ,Qs Al Mu’minuun ; 52 – 54 : “Sesungguhnya agama tauhid ini agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu ,maka bertaqwalah kepada Ku ”. “ Kemudian mereka (pengikut Rasul) menjadikan agama mereka terpecah belah, tiap- tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka ”. “ Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu ”. 
Permasalahan akibat penetapan hukum halal – haram juga sering terjadi di masyarakat. Manusia dilarang mengatakan halal – haram melainkan apa yang telah ditentukan di dalam Al Qur’an .Allah berfirman :
 “ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut –sebut oleh lidahmu secara dusta “ Ini halal dan ini haram “ untuk mengadakan kebohongan terhadap Allah .Sesungguhnya orang –orang yang mengadakan kebohongan terhadap Allah tiadalah mereka beruntung “.Qs An Nahl ; 116 . “ Hai orang –orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa – apa yang baik dan telah Allah halalkan bagi kamu ,dan janganlah kamu melampui batas Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang –orang yang melampui batas  “,Qs Al Maidah ; 87.
Setiap negara mempunyai undang – undang yang mengatur kehidupan rakyatnya dalam bermasyarakat. Karena itulah di Qs An Nisa ; 59 Allah juga memerintahkan kepada hambanya yang beriman untuk taat kepada pemerintah “ Hai orang – orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri diantara kamu …”.Berdasarkan keterangan diatas maka Allah sebenarnya telah menetapkan pembagian hukum yang mengatur kehidupan bagi umat Islam yaitu :
1 .Hukum manusia kepada Allah berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah.
2 .Hukum antar sesama manusia berdasarkan Ulil amri /pemerintah.
Ulama dan MUI telah terbukti berani menentang perintah – perintah Allah serta menyesatkan umat Islam dari petunjuk-Nya. Para ulama juga telah mendustakan (ingkar) dan kafir terhadap ayat – ayat Al Qur’an .Mereka telah jauh dari mengajarkan kebenaran dalam beribadah kepadaNya. Inilah diantaranya yang menyebabkan mereka harus intropeksi dan segera merubah perannya di masyarakat. Wahai umat muslim yang beriman marilah kita kembali kepada suatu ketetapan yang sama dimana tidak ada perbedaan diantara   kita  agar  umat  Islam  tidak  terpecah – belah  yaitu  ”  Kitab  -
(Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertakwa ”.Qs Al Baqarah ; 2 .
Dengan ikut memperbanyak dan menyebarkan bulletin ini maka anda telah berjihad menegakkan agama Allah .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lanjutan, MUI patut dibubarkan:<br />
“ Dan Kami turunkan Al Qur’an kepadamu dengan membawa kebenaran , membenarkan apa yang sebelumnya dan batu ujian terhadap kitab – kitab yang lain ; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu ”.<br />
Berdasarkan hukum yang telah ditetapkan Allah, sesat adalah mereka yang menjadikan agama Islam itu terpecah belah ,Qs Al Mu’minuun ; 52 – 54 : “Sesungguhnya agama tauhid ini agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu ,maka bertaqwalah kepada Ku ”. “ Kemudian mereka (pengikut Rasul) menjadikan agama mereka terpecah belah, tiap- tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka ”. “ Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu ”.<br />
Permasalahan akibat penetapan hukum halal – haram juga sering terjadi di masyarakat. Manusia dilarang mengatakan halal – haram melainkan apa yang telah ditentukan di dalam Al Qur’an .Allah berfirman :<br />
 “ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut –sebut oleh lidahmu secara dusta “ Ini halal dan ini haram “ untuk mengadakan kebohongan terhadap Allah .Sesungguhnya orang –orang yang mengadakan kebohongan terhadap Allah tiadalah mereka beruntung “.Qs An Nahl ; 116 . “ Hai orang –orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa – apa yang baik dan telah Allah halalkan bagi kamu ,dan janganlah kamu melampui batas Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang –orang yang melampui batas  “,Qs Al Maidah ; 87.<br />
Setiap negara mempunyai undang – undang yang mengatur kehidupan rakyatnya dalam bermasyarakat. Karena itulah di Qs An Nisa ; 59 Allah juga memerintahkan kepada hambanya yang beriman untuk taat kepada pemerintah “ Hai orang – orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri diantara kamu …”.Berdasarkan keterangan diatas maka Allah sebenarnya telah menetapkan pembagian hukum yang mengatur kehidupan bagi umat Islam yaitu :<br />
1 .Hukum manusia kepada Allah berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah.<br />
2 .Hukum antar sesama manusia berdasarkan Ulil amri /pemerintah.<br />
Ulama dan MUI telah terbukti berani menentang perintah – perintah Allah serta menyesatkan umat Islam dari petunjuk-Nya. Para ulama juga telah mendustakan (ingkar) dan kafir terhadap ayat – ayat Al Qur’an .Mereka telah jauh dari mengajarkan kebenaran dalam beribadah kepadaNya. Inilah diantaranya yang menyebabkan mereka harus intropeksi dan segera merubah perannya di masyarakat. Wahai umat muslim yang beriman marilah kita kembali kepada suatu ketetapan yang sama dimana tidak ada perbedaan diantara   kita  agar  umat  Islam  tidak  terpecah – belah  yaitu  ”  Kitab  -<br />
(Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertakwa ”.Qs Al Baqarah ; 2 .<br />
Dengan ikut memperbanyak dan menyebarkan bulletin ini maka anda telah berjihad menegakkan agama Allah .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: GKW</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-16015</link>
		<dc:creator>GKW</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 22:16:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-16015</guid>
		<description>Apakah MUI masih diperlukan? Majelis Ulama Indonesia adalah kumpulan dari para ulama /kyai /ustad (ahli kitab Al Qur’an) di Indonesia. Dalam perkembangannya MUI seakan – akan menjadi Tuhan di negara Indonesia. Dengan Fatwanya mereka memutuskan benar – sesat ,halal – haram ,kafir – iman. Seharusnya ulama dan MUI itu menegakkan ajaran – ajaran /hukum – hukum Al Qur’an (Al Maidah ; 68) dan bukan membuat hukum sendiri. Di dalam agama Islam benar – sesat ,halal – haram ,kafir – iman semua telah diatur Allah di dalam Al Qur’an dan umat Islam diperintahkan untuk memutuskan setiap permasalahan dalam beraqidah berdasarkan kepada Al Qur’an .Demikian perintah Allah di dalam Qs Al Maidah ; 48.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah MUI masih diperlukan? Majelis Ulama Indonesia adalah kumpulan dari para ulama /kyai /ustad (ahli kitab Al Qur’an) di Indonesia. Dalam perkembangannya MUI seakan – akan menjadi Tuhan di negara Indonesia. Dengan Fatwanya mereka memutuskan benar – sesat ,halal – haram ,kafir – iman. Seharusnya ulama dan MUI itu menegakkan ajaran – ajaran /hukum – hukum Al Qur’an (Al Maidah ; 68) dan bukan membuat hukum sendiri. Di dalam agama Islam benar – sesat ,halal – haram ,kafir – iman semua telah diatur Allah di dalam Al Qur’an dan umat Islam diperintahkan untuk memutuskan setiap permasalahan dalam beraqidah berdasarkan kepada Al Qur’an .Demikian perintah Allah di dalam Qs Al Maidah ; 48.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: syaiful</title>
		<link>http://blog.ichanx.net/inside/fatwa-haram-rokok-dan-fatwa-haram-yoga-versi-mui-yang-banci/#comment-13410</link>
		<dc:creator>syaiful</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 12:03:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.ichanx.net/?p=570#comment-13410</guid>
		<description>bagi yang tidak setuju dengan rokok haram ya sudah.  itu saja ko pot repot.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagi yang tidak setuju dengan rokok haram ya sudah.  itu saja ko pot repot.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

